Salah satu
prinsip dalam pertahanan dan keamanan negara kita adalah dianutnya oleh bangsa
kita sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (disingkat sishankamrata).
Berdasarkan sistem ini, pertahanan dan keamanan negara diselenggarakan dengan
melibatkan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) bersama
seluruh rakyat. Dengan demikian, dalam sistem pertahanan dan keamanan negara,
seluruh warga negara Indonesia diharuskan ikut terlibat di dalamnya.
Dianutnya sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta terutama dilatarbelakangi oleh
pengalaman bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan pada
masa lalu. Sukses merebut dan mempertahankan kemerdekaan bangsa kita ditentukan
oleh bahu-membahu dan bersatu padunya kekuatan rakyat bersama TNI dan Polri
dalam berjuang melawan kolonialisme bangsa asing. Setelah bangsa kita merdeka
dan negara Indonesia terbentuk, hal tersebut kemudian dijadikan sistem dalam
pertahanan dan keamanan negara.
Dengan ditetapkannya
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, berarti seluruh warga negara
Indonesia diharuskan berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara
kemudian ditetapkan menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara. Disebutkan
dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Berdasarkan kedudukan, peran,
dan fungsinya masing-masing, setiap warga negara wajib ambil bagian dalam upaya
pembelaan negara.
Upaya pembelaan
negara dilakukan dalam rangka memperkuat pertahanan dan keamanan negara.
Adapun pertahanan dan keamanan negara itu sendiri diselenggarakan oleh
pemerintah. Untuk keperluan itu, dengan segala sumber daya yang tersedia,
pemerintah membangun dan membina kemampuan; memperkuat daya tangkal negara dan
bangsa; serta mencegah dan menanggulangi setiap ancaman, gangguan, dan bahaya.
Bentuk
upaya pembelaan negara secara umum dapat dibagi menjadi dua. Pertama,
pembelaan oleh TNI dan Polri sebagai komponen utama; dan kedua,
pembelaan oleh warga negara atau rakyat sebagai komponen cadangan dan
pendukung. TNI dan Polri dijadikan
komponen utama pertahanan dan keamanan negara karena keduanya dibentuk
sebagai kesatuan yang terdidik dan terlatih untuk mempertahankan dan
mengamankan negara. Sementara itu, warga negara atau rakyat dijadikan komponen
cadangan dan pendukung karena hanya berperan sebagai kekuatan tambahan yang
tidak terdidik dan terlatih secara khusus untuk mempertahanan dan mengamankan
negara.
A. Upaya Pembelaan Negara
oleh TNI dan Polri
Sebagai komponen utama pertahanan dan keamanan negara, TNI dan
Polri sebenar-nya memiliki peran dan fungsi yang berbeda. TNI dibentuk sebagai
kekuatan militer untuk menjalankan tugas bertempur dan berperang dalam rangkan
mempertahankan negara, sedangkan Polri dibentuk sebagai kekuatan keamanan untuk
mengamankan dan menertibkan masyarakat.
Oleh sebab itu, dalam sistem pertahanan dan keamanan negara kita, TNI merupakan komponen utama bidang pertahanan negara, sedangkan Polri merupakan komponen utama
bidang keamanan negara.
1. TNI sebagai Komponen Utama Pertahanan Negara
TNI adalah alat negara yang bertugas
mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3). Adapun dalam UU No.
34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa TNI terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Undang-undang yang sama juga
menyebutkan bahwa TNI merupakan tentara rakyat, tentara pejuang, tentara
nasional, dan tentara profesional.
Sebagai tentara rakyat, TNI beranggotakan warga negara Indonesia.
Sebagai tentara pejuang, TNI berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas.
Sebagai tentara nasional, TNI merupakan tentara kebangsaan Indonesia yang
bertugas mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras,
dan golongan.
Adapun sebagai tentara
profesional, TNI merupakan tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi
secara baik, tidak terlibat dalam politik praktis, tidak menjalankan usaha
bisnis, dan mendapat jaminan kesejahteraan. Sebagai tentara profesional, TNI
juga harus mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum
internasional yang telah disahkan.
a. Fungsi dan Tugas TNI
Sebagaimana ditentukan dalam UU No. 34/2004, TNI
mengemban fungsi sebagai kekuatan penangkal, penindak, dan pemulih. Sebagai
kekuatan penangkal, TNI berfungsi menangkal setiap bentuk ancaman militer dan
ancaman bersenjata dari dalam dan luar negeri. Sebagai kekuatan penindak, TNI
berfungsi memberikan tindakan terhadap setiap bentuk ancaman militer dan
ancaman bersenjata dari dalam dan luar negeri. Sebagai kekuatan pemulih, TNI
berfungsi memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan.
Sebagai alat pertahanan negara, TNI menjalankan
tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI memiliki tugas
pokok menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah negara, serta melindungi bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman, gangguan, dan bahaya.
Tugas pokok tersebut
dapat dijalankan TNI melalui cara operasi militer untuk perang dan operasi
militer selain perang. Khusus operasi militer selain perang dilakukan TNI untuk
tugas-tugas sebagai berikut:
- 1) mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- 2) mengatasi pemberontakan bersenjata;
- 3) mengatasi aksi terorisme;
- 4) mengamankan wilayah perbatasan;
- 5) mengamankan objek vital nasional yang strategis;
- 6) melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri;
- 7) mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
- 8) memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- 9) membantu tugas pemerintahan di daerah;
- 10) membantu Polri dalam rangka melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat;
- 11) membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah negara asing yang berada di Indonesia;
- 12) membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- 13) membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (SAR); serta
- 14) membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
b. Pengerahan TNI
Dalam UUD 1945 Pasal 10 disebutkan bahwa presiden
memegang kekuasaan yang tertingi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara. Dengan demikian, presiden memegang kekuasaan tertinggi atas
TNI. Dalam UUD 1945 Pasal 11 disebutkan pula bahwa presiden, melalui
persetujuan DPR, dapat membuat pernyataan perang dengan negara lain.
Dalam pada itu, jika
negara menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan negara menempatkan TNI
sebagai komponen utama. Kewenangan untuk mengerahkan TNI dalam menghadapi
ancaman militer dipegang oleh presiden. Menurut UU No. 34/2004, pengerahan TNI
untuk menghadapi ancaman militer dilakukan dengan prosedur sebagai berikut.
- Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman militer atau ancaman bersenjata, presiden dapat langsung mengerahkan TNI.
- Terkait dengan pengerahan langsung kekuatan TNI tersebut, dalam waktu 2 x 24 jam sejak dikeluarkannya keputusan pengerahan kekuatan, presiden harus melaporkannya kepada DPR.
- Apabila DPR menolak atau tidak menyetujui pengerahan yang dimaksud, presiden harus menghentikan pengerahan tersebut.
2. Polri sebagai Komponen Utama Keamanan Negara
Polri
adalah komponen utama dalam bidang keamanan negara. Sebagai alat negara penjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Demikian disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 30
Ayat (4). Tugas Polri diarahkan untuk menciptakan keamanan di dalam negeri yang
meliputi terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya
hukum; terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan masyarakat; serta terwujudnya
ketenteraman masyarakat. Hal itu harus dilakukan Polri dengan tetap
memperhatikan demokrasi dan hak asasi manusia.
a. Kedudukan Polri
Menurut UU No. 2/2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri menjalankan peran dan
fungsinya di seluruh wilayah Indonesia. Adapun susunan organisasi dan tata
kerja Polri disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Sebagaimana halnya TNI, Polri juga berada di bawah kekuasaan presiden. Dalam
melaksanaan tugas rutinnya, Polri dipimpin oleh Kapolri (Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia). Kapolri sendiri mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada presiden.
b. Tugas dan Wewenang
Polri
Tugas pokok Polri ialah
memelihara keamanan dan keteriban masyarakat; menegakkan hukum; serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan UU No. 2/2002, dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Polri di
antaranya diberi tugas-tugas lebih terperinci sebagai berikut:
- mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah;
- melakukan segala kegiatan yang diperlukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
- membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
- berkoordinasi, mengawasi, dan melakukan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk penga-manan swakarsa;
- menyelidiki dan menyidik semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- melindungi keselamatan jiwa, raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi atau pihak yang berwenang.
Untuk melakukan
tugas-tugas tersebut, Polri membutuhkan wewenang. Tindakan-tindakan tertentu
perlu dilakukan oleh Polri dalam rangka melakukan tugasnya. Sebagaimana
tercantum dalam UU No. 2/2002, wewenang-wewenang yang dimiliki Polri, antara
lain, sebagai berikut:
- menerima laporan dan pengaduan;
- membantu menyelesaikan perselisihan antarwarga masyarakat;
- mengambil sidik jari dan identitas lain serta memotret seseorang;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- memberikan surat izin atau surat keterangan yang diperlukan untuk melayani masyarakat;
- memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
- memberi izin dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lain;
- memberi izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
- bekerja sama dengan kepolisian dari negara lain dalam menyidik dan mem-berantas kejahatan internasional;
- melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
- melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara demi kepentingan penyidikan;
- melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; serta
- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
B. Upaya Pembelaan Negara
oleh Warga Negara
Upaya pembelaan negara,
selain dilakukan oleh TNI dan Polri sebagai komponen utama, juga dilakukan oleh
warga negara atau rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung. Sebagai komponen
cadangan dan pendukung, warga negara diwajibkan untuk turut serta dalam upaya
pembelaan negara. Dalam kondisi normal, warga negara melakukan pembelaan negara
berdasarkan kedudukan dan perannya masing-masing. Namun, dalam kondisi darurat
yang genting dan memaksa, warga negara diharuskan untuk turut melakukan
pembelaan negara secara fisik dengan ikut bertempur dan berperang mengangkat
sejata melawan musuh.
Semua warga negara
berhak sekaligus berkewajiban dalam upaya pembelaan negara. Untuk melaksanakan
hak dan kewajiban pembelaan negara dalam situasi dan kondisi normal, warga
negara dapat memilih beberapa alternatif yang tersedia. Jika menghendaki ikut
terlibat sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan dan keamanan, warga
negara dapat mendaftar menjadi anggota TNI atau Polri. Jika berminat mewujudkan
upaya pembelaan negara melalui jalur di luar TNI dan Polri, warga negara dapat
mendaftar menjadi anggota organisasi sipil yang bergerak dalam bidang
pertahanan dan pengamanan wilayah, keresimenan, pertolongan, dan sejenisnya.
Anda
mungkin pernah menyaksikan langsung petugas Hansip (sekarang Linmas,
perlindungan masyarakat) sedang mengamankan kegiatan tertentu atau petugas
satpam sedang berjaga-jaga di sebuah instansi. Anda barangkali juga pernah
melihat petugas palang merah atau SAR (search and rescue) sedang
memberikan pertolongan kepada para korban kecelakaan atau bencana alam. Nah,
semua pelaksanaan tugas tersebut tidak lain adalah bagian dari upaya pembelaan
negara yang dilakukan oleh penduduk sipil dalam kedudukannya sebagai warga negara.
Keterlibatan warga negara dalam organisasi atau kegiatan tersebut merupakan
bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang pelaksanaannya
melibatkan TNI, Polri, dan seluruh unsur rakyat.
1. Polisi Khusus
Polisi khusus –– atau seringkali disebut polsus ––
bukanlah polisi seperti yang kita kenal sehari-hari yang bertugas menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat umum. Polisi khusus adalah polisi yang
dibentuk terbatas hanya di lingkungan tertentu untuk menjaga keamanan dan
ketertiban di wilayah atau lingkungan tertentu yang dimaksud. Polisi khusus
tidak memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penjagaan keamanan dan
ketertiban masyarakat luas dan umum, melainkan hanya di lingkungan atau wilayah
instansi tertentu.
Polisi khusus yang selama ini ada ialah polisi
khusus kehutanan dan polisi khusus kereta api. Polisi kehutanan –– seringkali
disebut polhut atau polisi hutan –– dibentuk dan dimiliki oleh departeman atau
dinas kehutanan untuk melakukan pengamanan hutan. Adapun polisi kereta api
dibentuk dan dimiliki oleh perusahaan negara PT Kereta Api Indonesia untuk
melakukan pengamanan di dalam kereta api serta sarana dan prasarana
perkeretaapian.
Selain itu, masih ada juga polisi yang disebut
satuan polisi pamong praja. Satuan polisi pamong praja –– biasa disebut satpol
PP –– biasanya dibentuk dan oleh pemerintah kota dan pemerintah daerah. Satuan
polisi pamong praja sebenarnya dapat digolongkan sebagai polisi khusus juga karena
diberi tugas dan wewenang pengamanan hanya di lingkungan khusus. Satuan polisi
pamong praja biasanya diserahi tugas untuk melakukan pengamanan dan penertiban
terhadap pelaksanaan proyek pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
2. Organisasi Rakyat Terlatih
Di tengah masyarakat kadan-kadang kita jumpai
petugas Hansip, Kamra, atau Wanra sedang menjalankan tugas. Mereka melakukan
pengamanan dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Mereka sering membantu polisi
atau tentara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Nah, petugas Hansip, Kamra, dan Wanra merupakan
orang-orang yang terlatih untuk menjalankan tugas pengamanan dan penertiban
masyarakat. Mereka bahkan dapat difungsikan sebagai kekuatan penangkal kejahatan
dan serangan jika diperlukan. Mereka ini sudah mendapat pelatihan dari para
personel TNI dan Polri sehingga mereka sering disebut sebagai rakyat terlatih
serta lembaganya disebut sebagai organisasi rakyat terlatih.
Organisasi mereka
sering juga disebut sebagai organisasi pertahanan wilayah karena lingkup
tugasnya hanya di wilayah tertentu. Mereka, antara lain, terdiri atas Hansip
(pertahanan sipil), Kamra (keamanan rakyat), dan Wanra (perlawanan rakyat). Hansip,
kamra, dan wanra merupakan organisasi rakyat yang dapat difungsikan untuk
memberikan perlindungan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta
sebagai kekuatan perlawanan dan pertahanan bersama TNI dan Polri.
3. Pengamanan Mandiri
Di kantor-kantor pemerintah, perusahaan, pusat
perbelanjaan, perumahan, dan kampus perguruan tinggi hampir selalu ada petugas
berseragam khusus yang disebut satpam. Petugas satpam juga dapat kita jumpai di
sekolah-sekolah tertentu. Apa tugas yang mereka jalankan? Tugas mereka adalah
melakukan pengamanan di lingkungan tempat mereka bekerja. Oleh karena itu,
mereka disebut satpam –– kependekan dari satuan pengamanan.
Satpam adalah bentuk pengamanan mandiri atau
swakarsa. Disebut demikian karena satpam dibentuk atas kemauan dan kesadaran instansi
sendiri (pemerintah atau swasta) untuk melakukan penjagaan di instansi
masing-masing dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban. Pembentukan
satpam dikoordinasikan dengan Polri dan mendapat pengukuhan dari Polri pula. Kewenangan
yang dimiliki petugas satpam adalah melakukan pengamanan dan penertiban
terbatas hanya di lingkungan tempatnya bekerja, seperti lingkungan kantor
pemerintah, perusahaan, kompleks perumahan, dan kompleks pertokoan, dan kampus
pendidikan.
4. Satuan Tugas
Satuan tugas atau satgas merupakan satuan keamanan
dan ketertiban yang biasanya dibentuk dan dimiliki oleh partai politik dan
organisasi kemasyarakatan. Tugas dan wewenang satgas hanya terbatas untuk
mengamankan kegiatan-kegiatan organisasi tempatnya bernaung. Mereka juga diberi
wewenang untuk menertibkan para anggota organisasi dalam semua kegiatan yang
dilakukan.
Satgas tidak
menjalankan tugas secara rutin-harian. Artinya, mereka tidak bekerja dan
bertugas setiap hari. Mereka bertugas secara insidental saja; dalam arti,
mereka bertugas hanya jika organisasi tempat mereka bernaung melakukan
kegiatan, seperti kampanye, rapat kerja, musyawarah kerja, dan muktamar.
5. Resimen Mahasiswa
Jika kelak kita kuliah di perguruan tinggi, kita akan
mengetahui bahwa di kampus ada unit organisasi mahasiswa yang disebut menwa
atau resimen mahasiswa. Apa resimen mahasiswa itu? Resimen mahasiswa adalah
organisasi mahasiswa yang dibentuk di perguruan tinggi sebagai wadah dalam
partisipasi pembelaan negara oleh para mahasiswa.
Pembentukan resimen
mahasiswa dikoordinasikan dengan TNI. Para anggota resimen mahasiswa mendapat
pelatihan kemiliteran dari TNI. Sebagai wadah untuk upaya pembelaan negara,
resimen mahasiswa didirikan untuk membentuk disiplin, wawasan kebangsaan, serta
kemampuan fisik dan mental mahasiswa. Tugas para anggota resimen mahasiswa di
antaranya memberikan pengamanan terhadap kegiatan kampus yang berisiko
menimbulkan ketidaktertiban.
6. Organisasi Pemberi Bantuan dan Pertolongan
Organisasi pemberi bantuan dan pertolongan adalah
badan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pemberian bantuan dan pertolongan
kepada kalangan masyarakat tertentu yang membutuhkan. Kalangan masyarakat yang
menjadi target untuk dibantu dan ditolong adalah masyarakat yang karena faktor
tertentu mengalami kekurangan atau penderitaan. Kalangan masyarakat yang
dimaksud, antara lain, para korban bencana alam, kecelakaan, dan kelaparan.
Organisasi pemberi bantuan dan pertolongan dapat
dikatakan memiliki tugas dan misi yang mulia. Mereka menjalankan tugas dan misi
kemanusiaan, seperti melakukan pencarian, memberikan perawatan, serta memberi
dan menyalurkan bantuan logistik (makanan, minuman, dan obat-obatan) kepada
para korban. Contoh organisasi pemberi bantuan dan pertolongan adalah PMI
(Palang Merah Indonesia), PMR (Palang Merah Remaja), SAR (search and rescue),
dan pramuka.
No comments:
Post a Comment