A. Pengertian
Bela Negara
Pernahkah Anda membaca kisah heroik para pahlawan dalam berjuang
mempertahankan kemerdekaan dari serangan bangsa asing dalam usaha menguasai dan
menjajah kembali bangsa kita? Apa dan bagaimana usaha yang dilakukan para
pejuang kita dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa serta mempertahankan
keberadaan dan keberlangsungan negara kita? Tentunya kita tahu bahwa para
pahlawan berjuang dengan sepenuh jiwa dan raga untuk mempertahankan negara
kita, bukan?
Nah, apa yang dilakukan para pahlawan itu merupakan usaha
pembelaan terhadap negara. Mereka berjuang untuk membela negara, yakni menjaga,
melindungi, dan mempertahankan negara. Mereka melakukan hal itu dari ancaman,
gangguang, dan serangan bangsa asing yang hendak kembali menguasai dan menjajah
bangsa dan negara kita.
Setelah para pahlawan dan pejuang dapat mempertahankan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, ternyata negara kita belum sepenuhnya lepas dari bahaya.
Hal ini karena setelah bangsa asing dapat diusir pergi, unsur-unsur di dalam
tubuh bangsa kita sendiri melakukan berbagai pemberontakan di beberapa daerah.
Namum, melalui usaha bahu-membahu antara aparat pertahanan dan keamanan negara
beserta rakyat, semua upaya pemberontakan tersebut dapat ditumpas.
Nah, apa yang dilakukan aparat pertahanan dan keamanan negara
beserta rakyat itu juga merupakan bentuk usaha pembelaan negara. Aparat dan
rakyat berjuang untuk membela negara dari rongrongan yang datang dan dilakukan
oleh unsur-unsur dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri. Walaupun termasuk bagian
dari bangsa kita sendiri, pelaku perongrongan itu harus dilawan dan ditindak
karena apa yang dilakukannya dapat membahayakan dan mengancam keberadaan
negara.
Jadi, apa yang disebut pembelaan negara? Dari kasus di atas kita
dapat menarik pengertian tentang pembelaan negara. Dengan demikian, pembelaan
negara adalah upaya yang dilakukan segenap unsur bangsa dalam rangka menjaga,
melindungi, dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman, gangguan,
serangan, dan bahaya-bahaya lain baik yang datang dari dalam negeri maupun dari
luar negeri.
Perlu kamu ketahui, pada zaman modern yang banyak diwarnai
perubahan seperti saat ini, bentuk usaha pembelaan negara telah mengalami
perkembangan. Usaha pembelaan negara tidak hanya dilakukan dalam bentuk
mengangkat senjata untuk melawan ancaman dan serangan fisik, melainkan juga
memperkuat mental dan kepribadian bangsa dalam menghadapi pengaruh dan ancaman
nonfisik. Pada zaman modern saat ini, bermunculan banyak pengaruh dan serbuan
dalam berbagai bentuk terhadap bangsa kita; misalnya saja, masuknya budaya
asing yang negatif melalui media massa dan masuknya obat-obatan terlarang
(narkotika) melalui perdagangan gelap atau penyelundupan.
B. Prinsip
Pertahanan dan Keamanan Negara
Bangsa dan negara Indonesia wajib dipertahankan keberadaan dan
keberlangsungannya oleh bangsa Indonesia sendiri. Kita adalah bangsa dan negara
yang sudah merdeka, berdaulat, serta diakui oleh dunia internasional. Kita berhak
sekaligus wajib untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
Untuk mewujudkan hal itu, maka ada aspek penting yang senantiasa
harus ditingkatkan kemampuannya, yakni pertahanan dan keamanan negara. Pertahanan
dan keamanan negara sangat mempengaruhi keberadaan dan keberlangsungan kita
sebagai bangsa dan negara. Pertahanan dan keamanan negara juga menjadi wadah
bagi semua warga negara dalam
upaya mewujudkan pembelaan negara. Dengan pertahanan dan keamanan negara
yang kuat, kita akan dapat mengatasi berbagai ancaman, gangguan, dan serangan
–– baik fisik maupun nonfisik –– yang dapat membahayakan bangsa dan negara
kita.
Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, bangsa kita
memiliki pandangan-pandangan sendiri mengenai pertahanan dan keamanan
negara. Seperti tercantum dalam UUD 1945 (Pembukaan dan batang tubuh),
pandangan bangsa kita mengenai pertahanan dan keamanan negara, antara lain,
adalah sebagai berikut.
1. Kemerdekaan merupakan
hak semua bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk penjajahan di dunia harus
dilenyapkan karena penjajahan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan (peri
kemanusiaan) dan nilai-nilai keadilan (peri keadilan).
2. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara juga berusaha memajukan kesejahteraan
umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta berpartisipasi mengusahakan terwujudnya
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Berangkat dari pandangan
tersebut, bangsa Indonesia mengupayakan terwujudnya sistem pertahanan dan
keamanan negara yang tangguh. Bangsa kita berusaha untuk tidak lagi mengalami
penjajahan dari bangsa lain, meningkatkan kehidupan bangsa pada masa kini dan
masa depan, serta di sisi lain juga turut aktif menciptakan ketertiban dan
perdamaian dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia menerapkan prinsip-prinsip
pertahanan dan keamanan negara sebagai berikut.
1. Setiap warga negara
Indonesia berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini
diterapkan dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
2. Pembelaan negara
merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga negara. Oleh sebab
itu, tidak seorang warga negara pun diperbolehkan menghindar dari keikutsertaan
pembelaan negara, kecuali ditentukan melalui undang-undang. Upaya bela negara
didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban serta keyakinan pada kemampuan
dan kekuatan sendiri.
3. Bangsa Indonesia
mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatannya.
Upaya menyelesaikan sengketa dengan bangsa lain akan senantiasa dilakukan
dengan cara-cara damai. Perang terbuka merupakan cara terakhir yang akan
ditempuh jika semua cara damai lain yang sudah dilakukan tidak membuahkan
hasil.
4. Bangsa Indonesia
menganut dan melaksanakan politik luar negeri bebas aktif. Pertahanan negara
bersifat defensif-aktif, serta tidak bersifat agresif dan ekspansif selama
kepentingan nasional tidak terancam. Bangsa Indonesia tidak mengikatkan diri
atau ikut serta dalam pakta (organisasi) pertahanan dengan negara-negara lain.
5. Sistem pertahanan dan
keamanan negara bersifat semesta. Artinya, sistem pertahan-an dan keamanan
negara melibatkan semua unsur bangsa secara menyeluruh, yakni meliputi seluruh
rakyat dan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh
wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
6. Pertahanan dan keamanan
negara dirancang berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, hukum nasional, hukum dan kebiasaan
internasional, serta hidup berdampingan secara damai. Selain itu, pertahanan
dan keamanan negara juga disusun dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan,
dan keadilan sosial.
C. Adanya
Ancaman, Gangguan, dan Bahaya
Sekarang kita tahu bahwa pembelaan negara merupakan bagian yang
sangat penting dalam kehidupan kita sebagai bangsa dan negara. Setiap warga
negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara karena hal itu
merupakan kesepakatan bangsa kita yang menjadi ketentuan yang dituangkan dalam
konstitusi kita. Pembelaan negara merupakan upaya untuk mendukung terwujudnya sistem
pertahanan dan keamanan negara dalam rangka mempertahankan kemerdekaan,
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
Upaya pembelaan negara akan terasa lebih penting dan mendesak
untuk diwujudkan jika kita melihat situasi dan kondisi nyata yang dihadapi
bangsa dan negara kita dalam keberadaannya di antara negara-negara lain di
dunia. Setelah merdeka dan berdiri sebagai negara, kita menghadapi berbagai
ancaman, gangguan, dan bahaya baik dari dalam maupun dari luar negeri. Ancaman,
gangguan, dan bahaya itu bermunculan dalam berbagai bentuk. Pada zaman modern
seperti sekarang ini, ancaman, gangguan, dan bahaya yang mengintai bangsa dan
negara kita bahkan makin beragam dan rumit.
Apa sajakah kira-kira
ancaman, gangguan, dan bahaya itu? Jika kita rajin mengikuti berita di media
massa atau internet, kita akan tahu bahwa saat ini bangsa dan negara kita
menghadapi bermacam-macam ancaman, gangguan, dan bahaya. Ancaman, gangguan, dan
bahaya datang dari negara lain dalam berbagai bentuk, seperti campur tangan dan
klaim terhadap wilayah negara kita. Ancaman, gangguan, dan bahaya juga datang
dari pihak-pihak lain (dari dalam dan luar negeri) dalam bentuk separatisme,
terorisme, penyelundupan, dan pencurian sumber daya alam.
1. Ancaman dan Gangguan dari Negara Lain
Ancaman,
gangguan, dan bahaya dari negara lain dapat muncul dalam bentuk agresi
(serangan), campur tangan, dan klaim (pengakuan) terhadap wilayah RI. Hal ini
dapat terjadi dengan motivasi dan latar belakang belakang tertentu. Meskipun
pergaulan internasional saat ini lebih diwarnai trend perdamaian, kemungkinan munculnya serangan,
campur tangan, dan klaim dari negara lain terhadap wilayah RI tetap saja dapat
terjadi.
Pada
masa awal kemerdekaan kita, Belanda berusaha melancarkan agresi untuk menguasai
dan menjajah kembali bangsa dan negara kita. Serangan militer langsung dan
terbuka terhadap Indonesia mungkin saja sudah jauh berkurang pada saat ini,
tetapi ancaman dan gangguan dalam bentuk campur tangan oleh negara besar dan
kuat beberapa kali masih terjadi hingga sekarang. Beberapa negara tetangga yang selama ini dikenal
sebagai negara sahabat bahkan melakukan klaim terhadap sebagian wilayah (pulau
dan perairan) milik Indonesia.
Ancaman dan gangguan dari negara lain merupakan bahaya yang harus
senantiasa diwaspadai. Campur tangan, klaim terhadap wilayah RI, dan serangan
dari negara lain jelas akan sangat membahayakan keberadaan bangsa dan negara
kita. Ancaman dan gangguan tersebut dapat menyebabkan harga diri dan kehormatan
bangsa kita jatuh serta kedaulatan negara terganggu dan bahkan hilang.
2. Separatisme
Separatisme
merupakan usaha yang dilakukan oleh masyarakat daerah atau provinsi tertentu
untuk memisahkan diri menjadi negara yang merdeka dan berdaulat. Separatisme
biasanya didorong oleh perasaan kecewa dan tidak puas akibat perlakuan
diskriminatif dan tidak adil yang diterima dari pemerintah pusat. Separatisme
pernah muncul pada masa awal kemerdekaan. Pada masa krisis dan awal gerakan
reformasi tahun 1997–2000 separatisme kembali bermunculan, terutama dilakukan
oleh masyarakat provinsi-provinsi yang kaya akan sumber daya alam yang mendapat
perlakuan tidak adil dari pemerintah pusat Orde Baru.
Dari
gerakan separatisme, salah satu
provinsi, yakni Timor Timur, lepas dan
berdiri menjadi negara merdeka yang terpisah (dengan nama Timor Leste). Selebihnya,
gerakan separatisme di provinsi-provinsi lain dapat diatasi melalui upaya
persuasi. Masyarakat dan tokoh dari beberapa daerah yang sebelumnya bersikeras
hendak memisahkan diri dapat disadarkan untuk tetap bergabung dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Separatisme
menjadi ancaman yang serius karena dapat menceraiberaikan keutuhan bangsa dan
negara kita. Biarpun saat ini tidak memperlihatkan gejala muncul lagi, pada
masa mendatang separatisme dapat kembali bangkit jika pemerintah pusat tidak
mampu mewadahi aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah serta tidak mampu
melakukan pembangunan yang adil dan merata. Separatisme terutama harus dicegah
dan ditanggulangi dengan cara memberikan perlakuan yang adil dan merata dalam
segala hal terhadap masyarakat yang tinggal di setiap provinsi atau daerah.
3. Terorisme
Terorisme
merupakan upaya pengacauan yang dilakukan untuk menimbulkan keguncangan,
ketakutan, dan keresahan. Aksi terorisme dilakukan dengan berbagai cara, tetapi
dalam beberapa tahun terakhir ini hampir selalu dijalankan dengan meledakkan
bom di tempat-tempat umum yang padat manusia. Sejak tahun 2000 lalu, beberapa
wilayah negara kita –– di antaranya Jakarta, Bali, Ambon, Aceh, Maluku, dan
Sulawesi Tengah –– berkali-kali dilanda teror pengeboman yang menyebabkan
jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka-luka serta rusaknya fasilitas umum.
Terorisme
tidak dapat diremehkan begitu saja. Banyak di antara para pelaku teror
merupakan orang-orang yang terlatih, profesional, dan berkemampuan tinggi dalam
melakukan serangan (dalam berbagai bentuk). Terorisme yang muncul selama ini
sangat mengganggu keamanan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketenangan hidup
masyarakat serta merusak iklim perekonomian negara.
4. Penyelundupan
Penyelundupan
berbagai macam barang sering terjadi di negara kita. Penyelundupan dilakukan
dengan memasukkan atau mengeluarkan barang ke atau dari Indonesia secara gelap
untuk menghindari pajak dan pengamanan aparat. Penyelundupan biasanya dilakukan
melalui pelabuhan laut dan udara.
Barang-barang yang yang
diselundupkan di antaranya berupa barang elektronik, seperti televisi, VCD player,
dan telepon genggam, serta barang kebutuhan penting, seperti beras, gula,
minyak (bensin dan solar), dan pakaian. Selain itu, barang-barang lainnya ialah
jenis barang terlarang, seperti ganja, morfin, heroin, dan CD film porno.
Penyelundupan sangat merugikan perekonomian negara kita. Adapun jika barang
yang diselundupkan merupakan barang terlarang, seperti narkotika dan film
porno, dampaknya sangat negatif bagi mental dan moral masyarakat, terutama generasi
muda.
5. Pencurian Sumber Daya Alam
Negara
kita dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Daratan
dan lautan Indonesia menyimpan kekayaan alam yang sering membuat orang atau
negara asing tergiur. Hal ini memicu seringnya terjadi pencurian sumber daya
alam milik Indonesia oleh orang dan negara asing.
Pencurian
sumber daya alam yang kerap terjadi adalah penangkapan ikan secara gelap oleh
para nelayan asing di laut milik Indonesia. Selain itu, tidak jarang pula terjadi
pencurian pasir laut dan kayu (penebangan hutan) oleh pihak-pihak asing yang tidak bertanggung
jawab. Pencurian kekayaan alam Indonesia oleh pihak asing jelas sangat
meng-ganggu dan merugikan Indonesia, terutama dari segi ekonomi dan kedaulatan.
No comments:
Post a Comment